Bea Cukai Sibolga Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai
Di publish pada null
Bea Cukai Sibolga Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Sibolga menggelar pemusnahan Barang Milik Negara di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga bersama instansi lainnya.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan ini merupakan penindakan sejak awal Tahun 2021 sampai dengan pertengahan Tahun 2022 yang merupakan Barang Kena Cukai Ilegal berupa rokok ilegal yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea dan Cukai Sibolga dengan jumlah total rokok ilegal sebanyak 2.193.728 Batang. Atas kegiatan penindakan tersebut, Bea dan Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebanyak Rp. 1.348.574.520 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses