Bea Cukai Sibolga Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Di publish pada null
Sibolga, 06-06-2024 - Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan belasan karton rokok ilegal dari seorang pengusaha berinisial M di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat peredaran rokok ilegal oleh salah satu Toko/Grosir di Tukka, Tapanuli Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, Moh. Ali Musthofa, mengungkapkan bahwa kegiatan penindakan berawal dari informasi masyarakat. Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 tim Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan dengan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang hasil penindakan belasan karton rokok ilegal dengan total 126.800 batang.
"Rokok ilegal yang diamankan berbagai merk, antara lain Luffman, Luffman Mild, H-mild, X-Bold, Have dan LVL. Dengan nilai barang Rp. 185.649.000,- dan potensi kerugian negara Rp. 100.615.840,- pelaku mengajukan permohonan surat pernyataan bersalah dan membayar (menyetor - red) denda sanksi administrasi 3 (tiga) kali nilai cukai senilai Rp. 150.066.000,- kepada negara melalui RPL PDT KPPBC TMP C Sibolga." ujar Ali.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang, menyampaikan harapan kepada masyarakat agar membantu pemerintah, Bea Cukai Sibolga pada khususnya, untuk Stop Rokok Ilegal. "Bea Cukai tidak dapat bergerak sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dengan tidak membeli dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan apabila mengetahui adanya rokok ilegal kepada kami melalui HP/WA 0811-6159-944 atau media sosial resmi kami Instagram, Facebook, Twitter (X), Tiktok dan YouTube @beacukaisibolga" imbuhnya.
#BeaCukai
#BeaCukaiSibolga
#BCSibolgaNauli
#BeaCukaiMakinBaik
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses